TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur meringkus dua pengedar narkoba di Kota Madiun, Jumat (26/4/2019) malam.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 65 gram sabu-sabu, 30 butir pil ekstasi, dan 10 gram ganja.
Dua pengedar yang ditangkap yaitu Fajar Budiyanto, (43) warga Kota Madiun dan Arianti (32) warga Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Jatim, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi BNNK Nganjuk.
"Ada satu jaringan yang beroperasi di wilayah Madiun. Jaringan ini beroperasi untuk area Madiun," kata AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan di Hotel Bali Kota Madiun, Jumat (27/4/2019) malam.
Fajar Budiyanto ditangkap petugas BNNP usai melalukan transaksi dengan konsumennya di depan Terminal Madiun.
Setelah itu, petugas menangkap Fajar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam saku celananya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Srijaya.
Di kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah narkoba, dan seorang wanita bernama Arianti.
Wanita berprofesi sebagai pemandu lagu ini diduga terlibat mengedarkan narkoba.
Baca: Kalahkan Wasekjen PDIP hingga Hidayat Nur Wahid di Singapura, Tsamara Amany Tak Lolos ke Senayan
"Statusnya dua pelaku ini, apakah itu suami istri belum jelas. Yang jelas, ditemukan di kos-kosan, dan diduga terlibat jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Wisnu menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram yang dibawa pelaku bersumber dari Surabaya.
Sedangkan peredarannya dikendalikan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Madiun.