Dia menjelaskan, Kepala UPTD bertugas memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Akan tetapi kewenangan kepala UPTD dibatasi pada domain pencatatan sipil.
Dalam terminologi UU Adminduk, kata dia, mereka disebut sebagai Pejabat pencatatan sipil. UPTD sebagai pejabat pencatatan sipil ini memiliki hak untuk menandatangani dan mengesahkan dokumen-dokumen pencatatan sipil saja.
Pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh Peneliti Senior IKI, Eddy Setiawan. Terungkap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para kepala UPTD yang baru beberapa bulan menjalankan tugasnya itu.
Diantaranya yang menjadi kendala adalah masih banyaknya perilaku percaloan yang ditemui di lapangan. Ada pula hambatan birokrasi dari pihak operator di kantor kecamatan yang dirasa kuran mendukung dan seperti merasa tersaingi dengan kehadiran UPTD.
Sebab dalam prinsip kerja UPTD mereka benar-benar menjamin pelayanan dokumen yang diberikan serba gratis, tanpa dipungut biaa apapun.
Sementara di lingkingan kecamatan masih ada operator yang ditengarai masih membebani warga dengan biaya-biaya yang tidak resmi.
Perbedaan pelayanan ini membuat UPTD lebih diminati warga daripada pelayanan dari beberapa oknum operator di kecamatan.
Di samping itu juga da pertanyaan seputar jaminan kesejahteraan para pejabat UPTD yang dirasa belum ideal, menimbang demikian beratnya tanggung jawab pejabat UPTD.
Salah satu presentasi yang menarik dihadirkan oleh Joko Mursito adalah pemutaran video tentang penerapan teknologi canggih yang bisa dinikmati oleh penduduk di Jepang.
Dalam video itu menggambarkan bagaimana di masa depan segala sesuatu kebutuhan warga Jepang dilayani dengan teknologi yang terintegrasi dengan teknologi IT, internet, robot dan akses digital.
Melalui Video itu Joko mursito ingin mendorong para pejabat UPTD agar berfikir lebih advance dan inovatif dalam memberikan pelayanan public. Pelayanan kebutuhan penduduk di masa depan tidak bisa dihindarkan dari akses data kependudukan, dan itu ada di tangan disdukcapil hari ini.
Jadi masa depan itu sudah harus dimulai hari ini. Inovasi pelayanan harus dipikirkan dan diwujudkan, para pejabat IPTD tidak bisa bekerja as usual (biasa biasa saja) hanya menunggu laporan. Tetapi harus proaktif.
Joko Mursito berharap kepada IKI agar terus mengawal disdukcapil untuk bisa mendukung berkembangnya inovasi pelayanan.
Menjawab harapan Direktur tersebut, perwakilan IKI menjawab bahwa IKI telah memberikan pelatihan teknis customer service di tahun 2018 untuk para petugas front desk dukcapil se banen, juga pernah mengujicobakan aplikasi online yang dirancang tim IT IKI di kabupaten lebak. Namun sepertinya pemanfaatanya masih belum optimal.
Di akhir acara oleh Eddy Setiawan, peneliti IKI, disimpulkan bahwa bahwa suatu ketika apa yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil hari ini yang berusaha membenahi sisitem pendataan kependudukan Indonesia akan menjadi pondasi bagi pengembangan teknologi informasi dan pusat data base kependudukan yang akan bisa dikembangkan dalam pelaanan public yang berbasis teknologi IT.