TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Kejari Binjai mendapat temuan baru kerugian negara pascamenangkap DPO Kredit Fiktif BRI Deandls Sijabat.
Kejari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyatakan kerugian negara Rp 4,1 miliar dari semula yang ditaksir Rp 1,5 miliar.
Kajari Binjai menjelaskan Tim Pidana Khusus telah mendapatkan hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Ada tambahan 2,6 M pasca mereka menaksir kerugian 1,5 M dari agunan bangunan yang dijaminkan oleh Deandls.
Baca: Promo Tiket.com - Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Rp 1 Juta, Berlaku untuk Semua Rute Domestik
Baca: Penuh Keyakinan, Bermodal 6 Botol Pria Ini Buka Lapak Bensin Eceran Tepat di Depan Pintu Masuk SPBU
Baca: VIDEO Link Live Streaming Burnley vs Manchester City Malam Ini Jam 20.50 WIB
"Awalnya memang kami taksir Rp 1,5 M, belakangan hasil audit BPKP sudah ada nilai menjadi Rp 4,1 miliar. Hasil audit dari BPKP Sumut," jelas Victor, Minggu (28/4/2019)
Saat ini Deandls sudah ditahan di Lapas Binjai.
Penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap Deandles agar yang bersangkutan bisa segera disidangkan.
"Dia sudah ditahan. Secepatnya dikebut prosesnya biar bisa segera disidangkan. Secepatnya bakal dilimpahkan untuk mengikuti dua tersangka yang lain," katanya.
Diketahui tersangka dari pihak Bank yakni AS Pimcab BRI Pembantu Katamso Medan dan OS pejabat pelaksana yang melakukan tugas penilaian kegiatan di lapangan untuk proses permohonan kredit.
Sedangkan pihak swasta adalah pemohon DS.
Dua pejabat ditetapkan tersangka karena BRI Cabang pembantu SM Raja memberi pinjaman, tidak mengecek langsung jaminan apakah sesuai dengan berkas yang dijaminkan. Dalam kasus ini KPKNL Kajari telah memanggilnya.
"Dua tersangka lainnya sudah disidang. Ada yang eksepsi, ada juga yang sudah agenda sidang saksi," pungkasnya.
Pelarian Deandls Sijabat kandas di tangan tim gabungan Kejagung dan Kejari Binjai di Jalan raya Jalancagak, Ciseuti, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (25/4/2019).
Deandls ditangkap ketika tengah asik menagih angsuran kepada pemohon‎ pascadiintai selama tiga hari.
Dalam proses penangkapannya, tim gabungan sempat kewalahan.