Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Tim gabungan Polres Aceh Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (2/5/2019) melepasliarkan satwa dilindungi jenis beruang madu ke hutan lindung di Kecamatan Sungaimas, kabupaten setempat.
Satwa dilindungi itu merupakan hewan sitaan dari lima warga asal Aceh Barat yang kini jadi tersangka dalam kasus perdagangan (jual beli) setelah sebelumnya diburu di kawasan hutan kabupaten itu.
Sebelumnya, beruang madu berumur sekitar 3 tahun tersebut sebelumnya diamankan Polres Aceh Barat.
Beruang itu lalu iserahkan ke BKSDA Sektor Aceh Barat untuk dirawat serta kondisinya kini sudah sehat kembali.
Pelepasanliar kembali satwa itu dihadiri Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, Kasat Reskrim, Iptu M Isral, Kepala BKSDA Sektor Aceh Barat, Zulkarnain dan pihak kejari.
Baca: Dua Lipa dan BLACKPINK Akhirnya Manggung Bareng, Keberadaan Jisoo Justru Jadi Tanda Tanya
“Hewan tersebut dilepasliarkan kembali ke hutan lindung. Proses hukum kasus itu tetap berlanjut hingga ke pengadilan. Lima tersangka hingga kini masih ditahan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral.