News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diancam Video Tanpa Busananya akan Disebar, Anak di Bawah Umur Pasrah Digagahi Pria Kenalannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Wartawan Tribun Jogja.com Santo Ari

TRIBUNNEWS.COM,  SLEMAN - NA alias Endung (23), warga Dusun Krajan, Desa Balerejo, Kaliangkrik, Magelang diamankan Unit reskrim Polsek Nggaglik, Sabtu (27/4/2019) .

Ia ditangkap karena melakukan rudapaksa pada anak di bawah umur dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi memaparkan, tersangka Endung berkenalan dengan korban berinisial AN (16) yang juga warga Magelang melalui facebook pada akhir
tahun kemarin.

Lantas keduanya bertukar nomor whatsapp dan saling berhubungan secara intens.

"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban,"

"Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya. Korban yang terperdaya menyanggupinya. Namun ternyata pelaku merekam percakapan video itu,"
ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).

Baca: Mayat Siswi Berseragam Pramuka Ditemukan, Tersangka Adalah Ayah Tiri

Kedua orang ini lantas memutuskan untuk bertemu.

Pelaku mengajaknya ke rumah kosong yang berada di Ngangkruk, Sukoharjo Kecamatan Ngaglik dan mengancam korban di sana.

Di tempat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban,"

"Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orang tua korban," imbuhnya.

Di bawah ancaman dan ketakutan, korban tak dapat berkutik.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto menambahkan, perkosaan tersebut dilakukan pelaku sebanyak dua kali di tempat dan hari yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini