TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Meyda Krusdian Sebila (21), harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.
Pemandu lagu asal Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ini ditangkap Satnarkoba Polres Blitar karena kepemilikan sabu-sabu.
"Dia kami tangkap di parkiran salah satu hotel di Kota Blitar," kata Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Kamis (2/5/2019).
Penangkapan Meyda berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapat kabar akan ada transaksi sabu-sabu di salah satu hotel di Kota Blitar. Polisi segera menyanggong pelaku di lokasi.
Ketika berada di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di areal parkir hotel.
Polisi mendekati perempuan dengan tato di kedua paha dan dada itu. Polisi menggeledah perempuan itu dan menemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram.
"Posisi sabu-sabunya masih digengaman tangannya. Belum dimasukan ke tas," ujar Imron.