Laporan Wartawan Surya Hanif Manshuri
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri mengamankan pasangan bukan suami istri yakni Har (37) laki - laki asal Desa Pengumbuladi Kecamatan Tikung dan Nov (22) seorang wanita yang berstatus mahasiswi warga Lamongan Kota.
Pasangan ini diamankan saat berada di dalam kamar kos-kosan Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulya Kecamatan Lamongan.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga wanita yang tidak memiliki tanda kartu penduduk.
Suprapto memastikan, operasi gabungan ini akan terus dilakukan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Lamongan dengan waktu yang dipilih secara acak.
"Ini menjelang bulan suci Ramadhan," kata Suprapto.
Dalam razia, petugas menyisir rumah kos dan memeriksa satu persatu identitas kependudukan penghuni kamar.
Siapapun yang terjaring dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimentai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Baca: Bule Belanda Dilaporkan Warga Kumpul Kebo dan Sering Buat Onar di Bali
"Harus membuat surat pernyataan bermeterai tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Suprapto.
Suprapto mengimbau, agar masyarakat tetap menjaga dan mengawasi lingkungan masing - masing.
Dari Depok, Jabar, t im Jaguar Polresta Depok menggerebek sejumlah pasangan muda-mudi yang berhubungan intim di kamar indekos di Jalan Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Senin (25/3/2019) dini hari.
Hasilnya, lima wanita dan empat pria yang diantaranya sedang tertidur lelap dan tengah melakukan hubungan intim, diamankan oleh petugas.
Kepala Tim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus menuturkan, sejumlah pasangan yang dipergoki tengah berhubungan badan nampak acuh ketika digerebek petugas.
Baca: Buntut Penganiayaan Bocah 15 Tahun sampai Tewas, 15 Remaja Ditangkap Polresta Depok
"Iya jadi mereka acuh ketika petugas datang, malah tetap berhubungan badan," ujar Winam pada TribunJakarta.com, Selasa (26/3/2019).
Sementara sejumlah pasangan yang tengah tertidur lelap diantaranya telah lebih dulu berhubungan badan sebelum digerebek petugas.
"Jadi yang kami pergoki tengah berhubungan badan itu di kamar dalam, di ruang utama sejumlah pasangan lain tertidur karena kelelahan habis berhubungan badan," ucap Winam.
Lanjut Winam, para pasangan muda-mudi tersebut masih berusia 17 hingga 18 tahun, dan diduga sudah putus sekolah.
Selanjutnya, empat remaja pria dan lima remaja wanita tersebut pun digiring ke Mapolsek Pancoran Mas untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. (Tribun Jakarta/Dwi putra kesuma/Surya/Hanif)