TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pemusnahan ladang ganja.
Ini merupakan kali ke tiga BNN melakukan pemusnahan ladang ganja sepanjang tahun 2019 dengan total ladang yang berhasil ditemukan sebanyak 4,5 hektar.
“Kali ini tim BNN berhasil mengidentifikasi keberadaan dua titik ladang ganja pada ketinggian 235 MDPL dan 205 MDPL di kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Satu titik berada pada koordinat 5.496927º 95.490552º dengan luas ladang 6.800 m2, dan satu titik seluas 8.200 m2 pada koordinat 5.494171º 95.489812º”, ujar Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, Drs. Victor J. Lasut, MM, Sabtu (4/5/2019).
Tinggi pohon ganja yang berhasil ditemukan cukup variatif mulai dari 30 cm sampai dengan 340 cm dengan tingkat kerapatan tanaman sekitar 1 hingga 4 batang ganja permeter persegi.
Total tanaman ganja yang berhasil dibabat tim BNN sebanyak 60.000 batang.
Setiap satu batang ganja dapat menghasilkan ganja basah dengan berat mencapai 253 gram, sehingga total ganja basah yang berhasil dimusnahkan diperkirakan sebanyak 15 Ton.
Terungkapnya kasus penanaman ganja ini didapat dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim BNN.
Dibutuhkan waktu selama satu minggu untuk bisa mengungkap kasus penanaman ganja tersebut.
Dipimpin Victor J. Lasut, MM, Tim gabungan melakukan penelusuran.
Sebanyak 107 personel dikerahkan dan butuh waktu sekitar 2 jam dari Kota Banda Aceh untuk tiba di titik pendakian.
Medan yang cukup berat harus dilalui dengan jarak tempuh sekitar 2 jam berjalan kaki.
Pemusnahan ini buah kerjasama antara BNN dengan TNI, Polri, dan beberapa unsur masyarakat, salah satunya akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
“Atas nama Badan Narkotika Nasional, saya ucapkan terima kasih kepada jajaran TNI, Kepolisian serta unsur masyarakat atas sinergitas yang telah terjalin dalam peaksanaan kegiatan ini” ujar Victor saat diwawancarai.
BNN berharap dengan dilakukannya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat Aceh semakin peduli bahwa hingga saat ini penanaman dan peredaran gelap ganja di larang di Indonesia.
Sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.