Laporan Wartawan Surya Aflahul Abidin
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Salah satu tersangka pembalakan pohon Sonokeling di Jalan Tulungagung Trenggalek, Bripka S yang merupakan oknum anggota Polres Trenggalek tidak ditahan.
Selain dia, ada empat tersangka lain untuk kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, Bripka S turut menerima hasil kejahatan yang nilainya cukup besar.
Satu batang pohon Sonokeling ukuran besar nilainya Rp 30 juta, sementara Bripka S menerima jatah antara Rp 10 juta hingga Rp 18 juta per batang.
“Tergantung besaran pohonnya,” tutur Andana.
Alasan tidak ditahannya Bripka S, kata Andana, karena dia merupakan anggota aktif.
“Yang bersangkutan masih melaksanakan tugas, tiap hari juga masuk. Dipertimbangkan tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin melarikan diri. Jadi itu alasan yang kami gunakan sebagai penyidik, karena alasan penahanan dari penyidik,” terang dia.
Baca: Diduga Depresi, Pensiunan di Sukoharjo Tewas Gantung Diri di Pohon Rambutan Belakang Rumahnya
Bripka S, lanjut dia, juta mengetahui secara sadar bahwa kayu Sonokeling yang dibalak merupakan kayu negara yang tidak semestinya diambil.
Seharusnya, kayu itu diambil sebagaimana mestinya, lalu dilelang.
Perkenalan Bripka S dan tersangka lain, bermula ketika oknum polisi itu bertugas di satuan lalu lintas.
Setiap penebangan legal membutuhkan pengamanan dari polisi.
Nah, dari sana perkenalan antara salah satu tersangka lain dengan Bripka S.
Palsukan Dokumen
Dokumen yang digunakan oleh tersangka sindikat pembalakang kayu Sonokeling merupakan dokumen palsu.
Polres Trenggalek telah memastikan hal itu setelah mengecek keaslian dokumen di instansi resmi yang menangani.
Dokumen yang dipalsu, yakni izin pemotongan pohon lindung berkop surat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII.
Satu surat izin pemotongan pohon lindung dipakai hanya untuk pemotongan satu batang pohon Sonokeling.
Dalam tempo Januari hingga April, tercatat 10 batang Sonokeling besar telah mereka balak.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, dokumen itu dipalsu oleh tersangka WAP (58).
Baca: Berusia 1,5 Abad, Surau Tarok Masih Berdiri Kokoh di Kuranji Padang, Punya Tiang Kayu Melengkung
Dia adalah pensiunan pegawai BBPJN VIII. Tanda tangan surat itu dipalsu dan stampel dicurikan dari BBPJN VIII.
“Per Oktober 2018, yang bersangkutan sudah purna tugas. Ada satu lagi oknum dari BBPJN provinsi,” kata Andana, Senin (6/5/2019).
Cara yang dipakai oleh para tersangka dalam menjalankan aksi pembalakan kayu Sonokeling tergolong rapi.
Mula-mula, tersangka AM (45) meminta tersangka S (52) dan AK (57) untuk mencari sasaran pohon Sonokeling untuk ditebang di sepanjang Jalan Raya Durenan, Trenggalek.
AM adalah donatur, penadah, sekaligus pemasan kayu Sonokeling hasil pembalakan.
Sementara S dan AK adalah surveyor dan koordinator penebangan.
Sasaran pohon yang mereka cari adalah yang berukuran besar.
Alasannya, batang kayu dari pohon Sonokeling ukuran besar bisa dijual Rp 30 juta per batang.
Setelah pohon target ditemukan, S dan AK mengirimkan foto ke AM.
Setelah pohon Sonokeling dianggap sesuai target, S membuat surat izin penebangan.
Alasan yang dipakai, pohon mengganggu dan membahayakan rumah-rumah warga.
Dari sana, S dan AK meminta dokumen izin pemotongan pohon lindung palsu ke WAP.
“Hasil penyidikan, perizinan tebang, semua dipalsukan. Ini sudah kami cek, nomor surat, materi dan isi, tanda tangan, dipalsu oleh tersangka WAP,” tutur Andana.
Selain empat tersangka itu, pihaknya juga menetapkan seorang oknum polisi, Bripka S, sebagai tersangka.
Jadi, total lima tersangka diamankan dalam kasus sindikat pembalakan Sonokeling.
Andana mengatakan, penyidikan kasus sudah selesai. “Kita akan kirim tahap 1 nanti ke kejaksaan,” tuturnya.