Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ipeng (28), nekat melakukan aksi perampokan pada seorang anggota Polri.
Padahal korban sudah mengatakan namun pria yang mengaku warga Kampung Salam Kelurahan Bahari, Kecamatan Medan Belawan ini tetap nekad.
Ipeng tetap nekat melakukan aksi perampokan telpon seluler dan uang anggota polisi yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Belawan tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan/www.tribun-medan.com, Senin (6/5/2019), Ipeng merupakan residivis kasus penganiayaan.
Tersangka diberikan tindak tegas terukur setelah merampok personel kepolisian yang bertugas di Jajaran Polres Belawan pada hari Sabtu (13/4/2019) lalu.
"Jadi saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai bertugas. Namun tiba-tiba, pelaku yang sebelumnya sudah mengintai langsung menyenggol korban hingga terjatuh. Di situ, tersangka langsung merampas telepon seluler berserta sejumlah uang dan kabur meninggalkan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico.
Baca: Berusaha Kabur Saat Dikepung, Pengedar Narkoba Tewas Ditembak
Tidak terima dirampok, lanjut Jerico, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Belawan yang melakukan penyelidikan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Jerico, petugas yang mengetahui keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan di kawasan Martubung, yang bersangkutan melakukan perlawanan saat berupaya kabur.," katanya.
Oleh sebab itu, ia terpaksa memberikan tindakan tegas terukur.
"Sebab, pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya dikeluarkan,” kata mantan Kasubag Munjab Polda Sulteng ini.
Usai diamankan, sambung Jerico, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan untuk proses lanjut.
“Imbas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan pengapnya rumah tahanan kepolisian. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun pejara,” pungkasnya.