News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rela Tato Nama Panggilan Sang Pacar, Tapi si Cewek Hamil Pedagang Bakso Ini Pilih Kabur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cema Ismail (19) yang menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019)

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Ada banyak cara orang untuk merayu pasangannya agar mau diajak berbuat mesum.

Salah satunya dengan mengumbar janji-janji palsu.

Hal itu juga yang dilakukan Cema Ismail (19) kepada pacarnya yang masih di bawah umur.

Tak sekadar berjanji bakal mengawini, Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya.

Di lengannya, tertera tulisan “jenong”.

“Itu nama pacar saya. Tanda saya serius (dengan dia),” kata lulusan SMA yang bekerja sebagai tukang bakso itu, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019).

Namun, apa yang dibilang Cena nyatanya cuma omong kosong.

Baca: Putrinya, Baby Kimora Jadi Korban Bully, Lee Jeong Hoon Berang: Kamu Sungguh Terlalu!

Baca: Rayakan Bulan Ramadhan Bersama Santika Indonesia, Bisa Dapat Liburan Gratis ke Belitung

Baca: Dua Pelajar SMP Diringkus Usai Lempar Markas Polda Riau Pakai Mercon

Ia kabur dan sulit dicari setelah sang pacar hamil pada Desember 2018.

Cema pertama kenal sang kekasih pada Juni 2018.

Ia mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan perempuan kelas 2 SMA itu.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di rumahnya, saat dalam keadaan sepi.

Perbuatan itu dilakukan dalam rentang Agustus sampai Desember 2018.

“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya.

Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit, dalam kesempatan yang sama.

Baca: Dua Pelajar SMP Diringkus Usai Lempar Markas Polda Riau Pakai Mercon

Baca: TRIBUNNEWSWIKI : Arief Budiman

Baca: Tak Mau Mati, Wanita Paruh Baya Minum Air Kencing Sendiri Saat Terjebak di Dalam Lift Selama 2 Hari

Pelaku, ujar dia, ditangkap setelah orang tua si perempuan melapor ke polisi.

Sebelumnya, Cema sulit ditemui dalam rentang sekitar 5 bulan setelah sang pacar positif hamil.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Kapolres. (Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Goreskan Tato Nama di Tangan, Jurus Tukang Bakso Trenggalek Rayu Pacarnya Hingga Berbadan Dua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini