News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Pribadi Kalapas Samarinda Dipakai Nyabu Oleh Dua Narapidana

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendri Wahyudi (dua dari kanan) dan rekannya Husni, narapidana di Lapas Klas IIA Samarinda, usai diminta keterangan di Polresta Samarinda, Jumat (10/5/2019), karena diduga hendak mengkonsumsi sabu-sabu di rumah pribadi Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda

Jika terbukti, ke-dua pelaku yang dijadwalkan bebas tahun depan akan kembali mendekam di balik dinginnya jeruji besi karena kasus yang sama.

Polisi mengancam mereka dengan pasal 112, Undang-undangUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA, Samarinda, M. Ikhsan yang sebelumnya di hari yang sama pukul 15.30 Wita masih dimintai keterangan petugas.

Tribun mencoba mengkonfirmasi ke dua nomor telepon selulernya yang tersambung, hingga pukul 17.53 Wita, dan belum ada tanggapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini