TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Tidak melaksanakan tanggung jawabnnya, Kepala Desa (Kades) Tergo, Kecamatan Dawe Bambang Kusudiarso diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kasi Pemerintahan dan Pemusyawaratan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Dian Noor Tamsiz Hanafi mengatakan, pemberhentian sementara itu lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi tanggung jawabnya.
Sebagai contoh, tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) 2017, laporan pertanggungjawaban APBDes 2017, dan APBDes 2018.
“Dia (Kades Tergo) diberhentikan sejak 3 Mei 2019. Pemberhentian sementara ini akan berlangsung hingga 7 bulan ke depan,” kata Dian kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/5/2019).
Pemberhentian sementara ini, katanya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 atas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Lebih lanjut, kata dia, di masa pemberhentian sementara ini, Kades Tergo akan diberi pembinaan sembari menyelesaikan tanggung jawab yang terabaikan.
Pada saatnya dia kembali menduduki jabatannya, dia sudah tahu mekanisme pelunasan tanggung jawab sebagai kades.
“Jadi dia harus menyusun laporan pertanggungjawaban Pemdes 2017, selama dalam masa pemberhentian,” kata dia.
Untuk mengisi kekosongan jabatan selama diberlakukan sanksi, lanjutnya, kades sementara digantikan oleh perangkat desa sebagai pelaksana tugas.
“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kades yang lain. Jadi, harus tahu aturan dan senantiasa menjalin komunikasi dengan perangkatnya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), serta pihak kecamatan. Kalau ada sesuatu yang mengganjal bisa dikomunikasikan,” katanya. (Rifqi Gozali)