TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel membekuk anggota TNI gadungan, di Jl Andi Djemma, Makassar, Minggu (12/5/2019) malam.
Lelaki anggota TNI gadungan itu ialah, Setiawan Sudianto alias Akbar (25) warga asal Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Ditangkap Timsus Polda disamping Hotel Ramedo, Kota Makssar.
Komandan Timsus (Dantim) Polda Ipda Artenius Mb menyebutkan, penangkapan Akbar berdasar pada LP / 16 / V / 2019 / Res Pinrang / Sek Lembang, 10 mei 2019.
"Jadi berdasarkan LP tersebut pelaku ini dilaporkan mencuri Laptop di wilayahnya Pinrang, dia bawa-bawa lagi nama TNI AD," ungkap Artenius, Senin (13/5/2019) pagi.
Baca: Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia
Baca: Terkait Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia
Baca: Kabar Dorce Gamalama yang Tak Seeksis Dulu, 2 Penyakit Kini Menyerangnya, Terekam Momen Ia Kesakitan
Baca: Mengenal Bang Jack Polisi Penangkap Pria Pengancam Jokowi, Nyentrik dan Pernah Ditembus 11 Peluru
Berdasarkan LP tersebut lanjut Artenius, pelaku Akbar menyamar dan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AD satuannya Armed asal Kotamobagu ke korbannya.
Mengaku sebagai anggota TNI AD, Akbar meminta ijin ke korbannya untuk nginap satu malam di rumah korban, menfaatkan momen itu, Akbar pun melakukan aksinya.
"Ya aksinya itu mencuri laptop Acer hitam di rumah korban, setelah mencuri si pelaku pamitan tidak sempat menginap, katanya dia buru-buru mau ke Makassar," katanya.
"Dia (Akbar) buru-buru katanya mendapat perintah dari atasan segera ke Makassar karena ada tugas penting, ya si pelaku kan sudah mencuri laptop itu," lanjut Artenius.
Dihadapan anggota Timsus Polda Sulsel, Akbar mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengaku sudah menjual Laptop Acer itu ke seseorang yang baru dikenal di Makassar.
Walhasil dari penjual Laptop Acer tersebut, pelaku mendapat uang 2 juta rupiah. Uang itu dia pakai untuk keperluan selama dia di Makassar sebelum diamankan Timsus.
"Laptonya dia jual ke seseorang yang dia tidak kenal, uangnya dari itu sudah dipakai dan sisa itu ada satu juta lebih, ini sebagai bukti," tambah Artenius.
Setelah diintrogasi, Timsus lalu melakukan koordinasi dengan anggota Polres Pinrang Sektor Lembang untuk proses penyerahan tersangkan dan barang buktinya. (Darul Amri Lobubun)