TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Anto Iwan (35), terancam penjara seumur hidup.
Pria ini diduga melakukan pembunuhan secara terencana menyusul sebilah pisau yang ia siapkan sebelum bertemu lawan, Andre (40).
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, pasca penangkapannya oleh Tim gabungan Polsek Pemali dibantu Tim Polres Bangka, Minggu (12/5/2019) subuh.
Kapolres Bangka AKBP Budi Arianto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Minggu (12/5/2019) mengatakan, sekitar enam jam melarikan diri, Anto Iwan (35), akhirnya dibekuk Minggu (12/5/2019) subuh.
Pria pendatang yang berdomisili di Sunghin Merawang Bangka ini ditembak polisi pada bagian kaki karena diduga bakal melarikan diri saat akan disergap di pinggir jalan Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Bangka, Minggu (12/5/2019).
Baca: Asap Setinggi 200 Meter ke Luar dari Puncak Gunung Karangetang
Baca: Lomba Destinasi Milennial Friendly Petakan Posisi Top 10
Baca: Ramalan Zodiak Hari Senin 13 Mei 2019, Sagitarius Gila Bekerja, Aquarius Berlibur dengan Keluarga!
Anto Iwan merupakan pria pendatang yang membunuh Andre (40), sesama pendatang yang berdomisili di Desa Pemali Bangka.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di pinggir jalan Desa Sempan Kecamatan Pemali, Sabtu (11/6/2019) malam.
"Kami sempat duel lima menit," kata pelaku Anto Iwan kepada bangkapos.com, Minggu (11/5/2019)
Ia menceritakan kisah perkelahiannya dengan korban Andre karena motif cemburu memperebutkan seorang wanita asal Sempan, berinisial ZR, Sabtu (11/5/2019) malam.
Perkelahian tangan kosong, berlanjut menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Anto Iwan mengeluarkan pisau dan membabi buta menikam tubuh Andre sedikitnya enam tusukan.
"Sehingga akhirnya kami terima laporan bahwa di pinggir jalan yang terletak di dekat Mesjid Albina Desa Sempan Kecamatan Pemali ditemukan seseorang penuh luka luka, baik itu leher akibat benda tajam," kata Kapolres Bangka AKBP Budi Andrianto diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian, Mingu (12/5/2019).
Namun saat polisi tiba di lokasi kejadian (TKP) tersebut, korban sudah meningal dunia.
Penyelidikan pun dilakukan polisi hingga akhirnya diketahui pelaku melarikan diri ke Bangka menggunakan sepeda motor.
Tersangka Anto Iwan ditangkap di Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 04.00 di pinggir jalan.
"Pelaku atas nama Anto Iwan (35), pekerjaan swasta, alamat Desa Sunghin Kecamatan Merawang, kita jerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup.
Kejadian tersebut motif cemburu. Korban merupakan pacar saksi (ZR), sedangkan pelaku mantan pacar saksi," jelas Sophian, saat memberikan keterangan didampingi Kapolsek Pemali, Ipda Meidy. (Bangka Pos/Ferylaskari)\
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul VIDEO: Andre Ditemukan Tewas di Jalan, Pelakunya Mengaku Duel Lima Menit dan Ungkap Motif Pembunuhan