TRIBUNNEWS.COM, WAY KANAN - Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Way Kanan menangkap AM alias Jambrong (32) Sabtu (11/5/2019).
Jambrong merupakan buronan kasus tindak pidana perampokan di Kampung Bonglai, Banjit, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, tersangka pada Sabtu 20 Januari 2018 masuk ke gubuk korban Artak (59) di Kampung Negeri Mulya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Baca: Dua Tanker Minyak Arab Saudi Jadi Sasaran Serangan di Perairan Uni Emirat Arab
Baca: Menhub Budi Karya: Soekarno-Hatta Siap Jadi Bandara Hub Internasional
Baca: Cinta Penelope Blak-blakan soal Masa Lalunya kepada Vicky Prasetyo, Termasuk Nasib Tato di Tubuhnya
Tersangka bersama rekannya masuk ke rumah korban mendobrak pintu rumah kemudian menyekap korban dengan menggunakan tali tambang.
Jambrong bersama rekannya Sahrudin alias Migo dan Sobirin alias Birin (sedang menjalani vonis terlebih dahulu) mengambil barang berharga milik korban.
Yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna biru hitam tahun 2009 dengan No.Pol BE 7201 WJ, satu unit Hp merk Nokia warna biru, satu unit senapan angin dan lampu senter kepala. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 1 Tahun, Perampok di Way Kanan Ditangkap,