News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Kecurangan Pemilu 2019 yang Masif di Sumenep Dilaporkan ke DKPP, Kuasa Hukum Beberkan Semua Buktinya

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supyadi, kuasa hukum Hamsuri Caleg nomor urut 7 dari PKB saat di DKPP melaporkan kecurangan Pemilu 2019 dan membeberkan semua buktinya.

Kecurangan Pemilu 2019 yang Masif di Sumenep Madura Dilaporkan ke DKPP, Kuasa Hukum Beberkan Semua Buktinya

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Kasus dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep Madura berbuntut panjang. Bahkan saat ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah satu dugaan kecurangan Pemilu 2019 itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Sumenep Madura, yang meliputi wilayah Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, dan Kecamatan Sapeken.

Supyadi, kuasa hukum Hamsuri Caleg nomor urut 7 dari Partai PKB, menyampaikan, bahwa di Kecamatan Sapeken itu ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi persoalan di Desa Sabuntan.

Yakni, pada awalnya di C1 TPS 6 perolehan suara caleg nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 40 suara, kemudian di rekap DA1 berubah menjadi 90 suara.

"Itu cacat hukum dan kecurangannya masif terjadi di beberapa TPS. Jadi penggelembungan suara itu sangat nampak, namun protes yang dilayangkan oleh para saksi diacuhkan," tegas Supyadi kepada TribunMadura.com, Rabu (15/5/2019).

Baca: Kisah Sugeng Pelaku Mutilasi Cewek di Pasar Besar Malang, Pernah Bakar Tetangga & Potong Lidah Pacar

Baca: Usai Meraih Suara Tertinggi Pileg 2019, Politisi PDIP yang Ketua DPRD ini Malah Jadi Tersangka KPK

Baca: Usai Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara, Sandiaga Pilih ke Surabaya & Jadi Imam di Masjid Agung

Baca: Sehari Setelah Tol Malang-Pandaan Resmi Operasi, Kecelakaan Langsung Terjadi, Mobil Subaru Ringsek

Sebenarnya, kata Supyadi saksi partai saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan itu sudah mempersoalkan dan protes terkait perolehan yang berubah tersebut.

Namun pihak PPK dan Panwas tidak menggubris atas keberatan yang dipermasalahkan oleh saksi.

"Padahal kami tidak main-main dengan persoalan ini. Makanya Selasa 14 Mei 2019 kemarin, kasus penggelembungan suara tersebut sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegasnya.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini