TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ada temuan fakta baru dalam pengungkapan kasus mayat korban mutilasi di Malang.
Polres Malang Kota telah menginterogasi pelaku pemutilasi, yakni Sugeng Angga Santoso.
Untuk mendapatkan keterangan lebih detail terkait siapa itu Sugeng Si Pemutilasi di Malang ini, polisi memberikan kesempatan psikiater memeriksa kondisi kejiwaannya.
Tak lama, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri pun membeberkan kondisi Sugeng, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater.
Dijelaskan Asfuri berdasarkan keterangan dari psikiater, antara Sugeng dan korban ada hubungan asmara.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri.
Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng. Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon. Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai.
"Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.
Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.
Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.
Asfuri juga menerangkan kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng. Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang.
"Gunting kami temukan di tangga atas," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Sugeng merupakan tunawisma yang tinggal di lantai dua Pasar Besar. Asfuri juga menjelaskan bahwa hasil labfor sementara bahwa korban memiliki penyakit.
Polisi Rilis Sketsa Wajah Korban
Polres Malang Kota merilis sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang.
Potongan tubuh korban mutilasi ditemukan oleh pedagang di Lantai 2 eks Gedung Matahari Departmen Store Pasar Besar.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengatakan polisi merilis sketsa wajah korban setelah mendapat keterangan dari pelaku. Setelah dikonfirmasi, sketsa tersebut cocok dengan wajah asli korban.
"Mohon informasi ini disebar oleh kawan-kawan supaya identitas korban segera terungkap," kata Asfuri, Rabu (15/5/2019).
Ia menambahkan terduga pelaku dan korban bertemu sekitar sembilan hari lalu di depan Kelenteng En Ang Kiong pada pukul 06.30 WIB.
Korban saat itu, dalam keadaan sakit dan kemudian dibawa ke Lantai 2 Pasar Besar.
"Setelah itu terduga pelaku ini meninggalkan korban. Pada pukul 17.00 WIB, terduga pelaku melihat korban sudah meninggal," ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, terduga pelaku menyebut korban merupakan orang Maluku namun enggan menyebutkan nama.
Mutilasi yang dilakukan juga merupakan permintaan korban yang disampaikan sebelum meninggal.
"Menurut pengakuan pelaku kenapa dilakukan mutilasi karena pesan dari korban. Jadi permintaan dari korban untuk nanti setelah meninggal tolong dilakukan dilakukan pemotongan," ujar dia.
Potongan tubuh korban mutilasi pertama kali ditemukan pedagang di Pasar Besar pada Selasa (14/5/2019) setelah mencium bau busuk menyengat. Korban mutilasi itu diketahui berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 34 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul TERUNGKAP - Ada Kisah Asmara Sugeng Si Pemutilasi & Korban, Rela Mutilasi Demi Ikuti Pesan Terakhir