Simak berikut alasan pelaku tega siram air panas ke pembantu rumah tangganya, polisi sudah tetapkan tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Simak berikut alasan pelaku tega siram air panas ke pembantu rumah tangganya, polisi sudah tetapkan tersangka.
Polda Bali pun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyiraman air panas kepada Pembantu Rumah Tangga (PRT) bernama Eka Febriyanti (21).
Dua orang tersebut yakni, Desak Made Wiratiningsih (36) yang merupakan majikan korban dan satpam rumah, Kadek Erik Diantara.
Kedua tersangka pun langsung ditahan mulai hari ini (kemarin).
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, korban yang sudah bekerja selama tujuh bulan tidak mendapatkan gaji.
Selama itu, Eka hanya diberi makan saja. Padahal dalam perjanjiannya, Eka harusnya mendapat Rp 1 juta.
"Dalam perjanjiannya, selama satu bulan itu sebenarnya mereka dijanjikan Rp 1 juta, tapi selama tujuh bulan ini tidak diberikan apa-apa. Hanya diberi makan. Berdasar keterangan Eka, jika mereka melakukan pelanggaran akan dipotong gajinya, seperti itu," kata Fairan.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus penganiyaan tersebut. Bahkan polisi telah menemukan pengakuan baru.
Ternyata Santi yang juga ikut ditangkap saat itu adalah adik dari Eka Febriyanti.
"Setelah melakukan penangkapan, kami dalami terhadap tiga terduga ini. Ternyata Santi merupakan adik tiri korban, setelah kami cek, dia juga jadi korban dugaan penganiayaan oleh majikannya," ujarnya.
"Karena setelah kami lihat ada luka bekas siraman air panas, juga katanya pernah dibakar, bahkan rambutnya dipotong. Dia mengakui melakukan hal itu karena takut. Jika tidak menyiram kakaknya, dia juga akan disiram air panas. Jadi dia melakukan itu dibawa tekanan," sambung dia.