News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nekad Jualan Obat Mercon Lewat Facebook, Begini Nasib Warga Kebumen Ini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penjual obat mercon tersebut yakni, Ganjar wilujeng (22), warga Dusun Kayuapu, Desa Adikarso, RT 01 RW 02, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen diamankan petuga kepolisian

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN – Petugas Polsek Karanganyar mengamankan bubuk mercon/bubuk mesiu siap jual dari Ganjar wilujeng (22), warga Dusun Kayuapu, Desa Adikarso, RT 01 RW 02, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen di Jalan Karanganyar-Karangggayam, Kamis (16/5) malam.

Kapolres Kebumen melalui Kasubbag Humas AKP Suparno mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengamankan beberapa kilo bubuk mercon siap pakai ini berawal informasi dari Facebook.

Petugas berpura-pura menjadi seorang pembeli bubuk mercon.

"Melalui percakapan inbok yang ada di facebook kemudian berlanjut chatting lewat Whatsapp (WA) kemudian Anggota berjanji ketemu di Jl. Karanganyar-Karanggayam, dari situ petugas berhasil mendapatkan barang bukti dan kemudian menangkap tersangka,” Ujar Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir seperti dilansir dari Tribratanews Jateng, Jumat (17/5/2019).

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nopol AA 4294 SJ, empat kilogram bubuk mesiu/obat mercon yang dikemas dalam 6 buah plastik.

Baca: Dua Pelajar SMP Diringkus Usai Lempar Markas Polda Riau Pakai Mercon

"Juga enam kertas sumbu mercon, dan Satu buah Handphone merk Xiaomi," kata Kapolsek Karanganyar.

Ganjar Wilujeng mengaku nekad menjual obat mercon ini karena tergiur keuntungan yang cukup besar apalagi selama bulan Ramadan hingga Lebaran mendatang permintaan obat mercon cukup tinggi.

“Menjelang Lebaran ini banyak pesanan, jadi saya nekad saja menjual obat mercon ini,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kasubbag Humas menghimbau kepada Masyarakat Kebumen agar tidak menjual ataupun membeli bahan peledak.

selain berbahaya juga dapat diancam hukuman seumur hidup, sebagaimana telah diatur dalam UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1). (Humas Polres Kebumen)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini