Laporan Wartawan Tribun Bali, M Firdian Sani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Enam pelaku penipuan pinjaman online akhirnya diringkus Polda Bali pada Jumat (10/5/2019) lalu pukul 02.00 Wita.
Mereka adalah Choki, Herman, Reski Anugrah, Ahmad Musrabahab, Agus, dan Sukri.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Bali, pelaku sudah melancarkan aksinya selama dua bulan dengan pendapatan per bulan mencapai Rp 30 juta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dukuh Sari Gg Banteng Blok D No 33 Sesetan Kecamatan Denpasar Selatan saat pelaku diduga sedang melakukan aksinya.
Pelaku kedapatan memainkan laptop dan telepon genggam mereka.
Merasa curiga, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh panit 2 Iptu Nyoman Laba melakukan penggeledahan langsung.
Sesuai dugaan keenam pelaku sedang melakukan penipuan online.
Modus pelaku adalah mengaku mempunyai koperasi simpan pinjam yang memberikan bunga sebesar 2 persen.
Mereka menamakannnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtra Bersama.
Dalam melakukan aksinya, keenam pelaku membagi tugas.
Adapun Herman dan Choki bertugas membuat sms dan mengacak nomor handphone serta mengirimnya menggunakan aplikasi carter yang dioperasikan melalui laptop.
Di dalam sms itu sudah tertera nomor WhatsApp, sehingga korban yang tertarik meminjam uang bisa segera menghubungi nomor tersebut.
Kemudian keenam pelaku membalas chat korban via WhatsApp tersebut.
Dengan iming-iming dapat meminjamkan uang Rp 5 juta sampai Rp 500 juta dengan bunga hanya 2 persen dan uang muka 500 ribu sampai Rp 5,2 juta.
Baca: AHY hingga Bima Arya Satu Suara Tak Setuju Prabowo Tolak Hasil Hitung Pilpres 2019
Korban yang terpedaya menyepakati perjanjian tersebut dan transaksi berlanjut dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Arafah, dan mengirim bukti transfer melalui WhatsApp.
Setelah pelaku menerima bukti transfer, nomor WhatsApp korban diblokir sehingga tidak bisa menghubungi pelaku.
Pelaku terjerat pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penipuan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Waspada Penipuan Pinjaman Online! 6 Pelaku Ini Tipu Korban & Raup Rp 30 Juta/Bulan