News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan yang Tubuhnya Termutilasi Bukan Korban Pembunuhan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum Jadi Pelaku Mutilasi, Sugeng Pernah Potong Lidah Pacarnya

Laporan Wartawan TribunJatim.com,  Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA – Mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang, Selasa (14/5) kemarin dipastikan bukan korban pembunuhan.

Setelah diidentifikasi oleh Dokter Forensik Polda Jatim,  korban meninggal akibat sakit yang dideritanya yang menyerang organ paru-paru.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik.

Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut, yang jelas.

"Jadi perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si terduga pelaku Sugeng. Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kami dimaksud,” kata Barung.

Baca: Fakta-fakta Ganjil Seputar Dugaan Pembunuhan Heni Darsita, Suami Mendadak Menghilang

Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan tanpa identitas itu.

Proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.

Terduga pelaku mutilasi, SAS dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019).

Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal 3 hari sebelumnya,” katanya.

Baca: Paru-paru dan Limpa Bocor Akibat Penusukan, Listia Magdalena Ceritakan Kisah Pilu yang Dialaminya

Barung menerangkan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.

“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu 3 hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.

Dalam kondisi yang lemah itu, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.

“Pelaku menunggui korban kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat lamarhum sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota masih memeriksakan kondisi kejiwaan dari si terduga pelaku.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Baryu Mayat Termutilasi di Pasar Besar Malang Bukan Korban Pemnbunuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini