TRIBUNNEWS.COM - Pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng (49) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penetapan tersangka terhadap Sugeng berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa Sugeng telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Dikutip TribunStyle.com dari SuryaMalang, Senin (20/5/2019) hasil otopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang menyebut bahwa tersangka telah melakukan aksi brutal pada organ intim korban.
Aksi brutal itu dilakukan Sugeng ketika mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di TKP pada tanggal 7 Mei 2019.
Karena tidak bisa ereksi, akhirnya Sugeng memasukkan tangannya sampai ke pergelangan tangan dengan waktu yang cukup lama.
Sugeng juga melakukan aksi brutal lainnya yakni memasukkan jarinya ke anus korban hingga kedua organ intim mengeluarkan darah dan cairan.
• Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang, Psikolog Sebut Sugeng Pandai Menutupi Kejadian Sebenarnya
Karena aksi sadis tersebut, korban langsung pingsan dan tidak sadarkan diri.
Kemudian Sugeng melakban organ intim korban dan menyumpal anus korban menggunakan kaos.
• Kisah Percintaan Sugeng, Pelaku Mutilasi di Malang, Punya 3 Istri Sampai Asmara dengan Adik Sendiri
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengakui keterangan terbaru Sugeng berbeda dengan keterangan sebelumnya.