TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua mucikari Vanessa Angel, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Surabaya, Sri Rahayu dengan hukuman penjara masing-masing selama tujuh bulan.
Keduanya dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh bulan," ujar JPU Sri Rahayu, membacakan tuntutan, Senin, (27/5/2019).
Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, Tim Kuasa Hukum kedua mucikari akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Baca: Ketahuan Selingkuh, Lutfi Nekat Cekik Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya: Sudah Pa Kasihan Mama
Baca: 6 FAKTA PENTING Pembakaran Polsek Tambelangan, Dari Aktor Intelektual, Pensuplai Bom Hingga Ormas
Baca: Petani ini Tewas Terpanggang di Kebun Tebu yang Terbakar, Jasad Ditemukan Dalam Posisi Sujud
Baca: Usai Mendatangi Tempat Kerja Suami di Bank, Wanita ini Tewas Dibunuh Suaminya di Depan Dua Anaknya
Baca: 25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 M Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Dua mucikari Vanessa Angel, Robert Mantinia menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah.
"Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas. Nggak bukti kan," terangnya.
Berbeda halnya dengan mucikari Endang Suhartini alias Siska.
Dia hingga saat ini masih menjalani tahap keterangan terdakwa.
Sebelumnya, sidang perdana dengan terdakwa muncikari prostitusi online dan prostitusi artis yang melibatkan artis Vanessa Angel, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3/2019).