News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabur dari Rumah Masing-Masing, Sepasang Pelajar Ini Kepergok Berhubungan Badan di Kos

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan dari rekan pelajar tersebut dan pemilik kosan A (16).

Keluarga dari kedua pelaku telah dipanggil pihak kepolisian dan telah mengetahui kejadian tersebut.

Selanjutnya, akan dilakukan mediasi pada Senin sore antar keluarga di Mapolsek Maulafa.

"Perkembangan persoalan ini akan kami sampaikan. Akan tetapi kami akan konsisten menyelesaikan persoalan ini," tegas Kapolsek Maulafa.

Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Maulafa. 

Para pemilik kosan di wilayah RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diharapkan lebih intensif memantau anak kos.

Baca: 369 Pegawai Diberhentikan, Wali Kota Kupang: Kita Tidak Berniat Membunuh PTT, Ini Punishment

Terlebih, telah ditemukan dua pelajar yang mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan.

Dua pelajar tersebut yakni HT (17) dan GRR (16). Mereka masih berstatus pelajar aktif di sekolah swasta di Kota Kupang.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. koso (42) kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.

Dijelaskannya, kosan tersebut dimiliki oleh Mira Medah warga Kuanino dan dinilai kurang memperhatikan kosan miliknya hingga peristiwa tersebut terjadi.

"Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kos-nya dan harus dijaga lalu dia harus lapor. Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.

Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari harus melaporkan ke pihak RT.

Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.

Padahal, hal tersebut demi menjaga Kamtibmas di daerah tersebut.

"Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1×24 jam hari harus melapor," paparnya.

Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.

Pihaknya mengimbau para pemilik kos harus tertib dan bertanggung jawab atas kosan yang dimilikinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini