TRIBUNNEWS.COM -- Dengan modus membujuk anak perempuannya untuk melakukan ritual mendapatkan jodoh, bapak di Kabupaten Musirawas menyetubuhi anak kandungnya.
Bukan sekali, perbuatan ini dilakukannya berulang kali.
Atas perbuatannya, AD (48 tahun), warga Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musirawas kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Mapolres Musirawas.
AD ditangkap Senin (27/5/1019) karena dilaporkan menyetubuhi dua putri kandungnya sendiri, SSW (17) dan Mi (15) secara berulang-ulang.
Perbuatan itu berdasarkan laporan polisi LP/B-50/V/2019/Sumsel /Res Mura, tgl 27 Mei 2019.
Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau kasus pencabulan yang dilakukan bapak kandung terhadap anak dibawah umur ini bermula pada bulan Agustus 2018.
Modusnya tersangka membujuk anak perempuannya SSW untuk melakukan ritual, dengan alasan agar anaknya tersebut mendapatkan jodoh yang bagus dan orang kaya.
Bujukan itu diikuti oleh anaknya, dimana caranya tersangka dan anaknya duduk bersila berhadapan di atas kasur.
Pada awalnya, korban masih mengenakan celana dan dalam ritual itu, celananya dilepaskan oleh ayah kandungnya.
Sementara tersangka hanya mengenakan selembar handuk berwarna merah selama melakukan ritual tersebut.
Saat itu, dalam posisi duduk berhadapan, tersangka menyuapi korban dengan nasi dan pisang yang sudah dimasukkan pil KB.
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap putri kandungnya tersebut.
Sukses dengan aksi pertamanya tak membuat tersangka sadar telah menodai darah dagingnya sendiri.
Dia malah makin ketagihan dan secara berulang-ulang menyetubuhi anak kandungnya tersebut.