Ia sendiri mengaku saat melancarkan aksinya tengah mabuk.
Ia menelan obat sangkodin sehingga lebih berani dalam melancarkan aksi.
Setelah kabur dari rumah korban, SR sempat melarikan diri memakai kelotok milik warga.
Ia kemudian dibekuk satu hari usai kejadian.
SR diketahui juga merupakan pemuda yang dibagikan warga di media sosial sebagai pelaku pencurian.
Kasatreskrim Polres Tanahlaut AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan tersangka kini dijatuhi hukuman maksimal sembilan tahun dan minimal tujuh tahun atas tindakan penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat. (Milna Sari)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Pada Ibu Hamil di Tanahlaut Ternyata Sedang Mabuk,