News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Terkini Seruan Referendum Aceh, Tak Melanggar MoU Helsinki hingga Tudingan Manuver Politik

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Senator Aceh, Fachrul Razi MIP

Menurutnya pernyataan Muzakir Manaf menunjukkan kekecewaan berat terhadap kondisi Aceh saat ini yang jauh dari kemajuan dan keberhasilan.

Menurut Fachrul Razi, kunci perjanjian MoU Helsinki adalah “trust building," atau membangun kepercayaan antara para pihak yang bertikai, yakni GAM dan Pemerintah RI.

“Nah, jika salah satu pihak sudah mengalami kekurang-percayaan (distrust), ini menunjukkan bahwa muncul kekecewaan terhadap proses dan keadaan sekarang,” tegas Fachrul Razi yang terpilih kembali dalam Pemilu 2019 untuk kursi DPD RI dari Aceh.

“Nah kalau ada yang tanya apakah MoU Helsinki memberikan ruang adanya referendum, silahkan baca poin 6.1.c,” tegas Fachrul Razi memberikan solusi.

Baca: Sandiaga Uno: Harus Ada Referendum

Fachrul Razi mengatakan, banyak yang tidak bisa mengartikan poin tersebut.

Padahal dalam poin tersebut jelas tertulis:

“Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberitahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa. Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak.”

Menurut Fachrul Razi, apabila salah satu pihak merasa dirugikan, atau mengalami kekecewaan karena adanya perselisihan dalam fase-fase tahun berjalan, para pihak dapat melaporkan dan menuntut solusi secara demokrasi.

“Dan perlu saya tegaskan, referendum merupakan mekanisme demokrasi secara damai sebagai hak konstitusional rakyat Aceh sebagai bagian dari NKRI,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa, referendum tertera dalam konvenan internasional, dan juga dalam UUD 1945 dan UU No 5 tahun 1985 tentang Referendum.

Meskipun sudah dicabut pada tanggal 23 Maret 1999 melalui lahirnya UU No 6 tahun 1999 namun itu hak asasi yang bersifat universal.

Baca: Semangat Optimisme Ekonomi, Sandiaga Uno Menyebutnya Referendum Ekonomi

Intinya menurut Fachrul Razi, MoU Helsinki merupakan solusi demokrasi bagi Aceh secara damai, dengan komitmen bahwa kedua belah pihak Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman tersebut.

“Jika salah satu tidak konsisten, mekanisme demokrasi lain dapat ditempuh,” tutupnya.

Dugaan Manuver Politik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini