News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Korban Tak Mau Lagi Serumah dengan Kakak Ipar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Di hadapan polisi pemeriksanya terungkap bahwa kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap adik iparnya ini pertama kali dilakukan bulan Juni sekitar pukul 01.00 di dalam kamar rumah pelaku.

Aksi tak bermoral itu dilakukan pria yang sudah beristri ini berkali-kali sejak korban masih duduk kelas 5 SD hingga korban kelas 9 SMP.

Baca: Rekam Jejak Yayan Ruhiyan, Dari Tasikmalaya Menembus Hollywood

Saat ini tersangkanya masih diamankan di Mapolsek Peninjauan.

Polisi juga sudah mengambil keterangan saksi-saksi antara lain, saksi korban dan saksi atas nama Sutoro (60) alamat Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan.

Menurut Kapolres, tersangka terjerat tindak pidana menyetubuhi dan mencabuli anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Siswi di Kabupaten OKU Ini Dicabuli Kakak Iparnya Sejak Kelas 5 SD hingga Kelas 9 SMP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini