TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Cerita yang terjadi di Ciamis ini mirip cerita dalam sinetron.
Kisah ini dialami seorang pemuda berinisial IN (21).
Bujangan yang berstatus sebagai mahasiswa asal Maleber Ciamis tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
Penyebabnya ia diduga telah menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
Tak disangka korban IN tersebut, sebut saja namanya Bunga (16), adalah adik kandungnya tapi beda ibu.
“Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak , saudara kandung beda ibu," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni di Mapolres Ciamis, Rabu (29/5/2019).
Baca: Duh, Menolak Diajak Bercinta, Putera Cekik Novita Lalu Memperkosa Mayatnya
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut,” ujarnya.
Dari perkenalan IN dengan Bunga Baregbeg tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.
Setelah pertemuan itu terjadi persetubuhan di bawah paksaan sebanyak 3 kali.
Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.
Korban gadis di bawah umur tersebut hamil dan kemudian melahirkan.
Akibat kejadian tersebut kedua belah keluarga dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut semuanya kaget, karena ternyata dan baru diketahui kalau antara antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama cuma beda ibu.
“Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kejadian yang memalukan tersebut sudah mempertemukan kakak-adik satu bapak beda ibu.
Namun nasi sudah terlanjur jadi bubur.
Bunga hamil dan malah melahirkan akibat perbuatan IN, yang ternyata kakaknya sendiri.
Mereka masih sedarah.
“Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan. Korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut ke petugas.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini.
Baca: Terungkap! Sosok Dua Warga Rusia yang Ikut dalam Rombongan Prabowo ke Dubai
Baca: AZ, Calon Eksekutor Pembunuh 4 Pejabat Sering Kirim Pesan Provokatif Terkait Pilpres di Grup WA
Baca: Menhan Tak Yakin Ada Kelompok yang Benar-benar Ingin Bunuh Wiranto, Luhut hingga Gorries Mere
Baca: Izin Terbang Dicabut, Ini 3 Pelanggaran yang Dilakukan Pilot Vincent Raditya saat Vlog Bareng Limbad