TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi dipecat usai menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Shandi Nugroho, menyatakan tindakan AKP Dadang termasuk pelanggaran berat.
Diketahui, AKP Dadang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024) lalu.
"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," paparnya, Selasa.
AKP Dadang Iskandar tak mengajukan banding dan keluar dari ruang sidang mengenakan baju tahanan berwarna kuning.
"Dan atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding yang artinya menerima putusan tersebut," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, AKP Dadang dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
AKP Dadang juga dijerat pidana yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diketuai Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya, Kombes Hengky Widjaja.
Sedangkan anggota KKEP yakni Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono.
Baca juga: Video Detik-Detik Aksi Ajudan Sigap Selamatkan Kapolres Solok Selatan dari Tembakan AKP Dadang
Sebanyak 13 saksi dihadirkan baik secara langsung maupun virtual.
Salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual adalah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya yang sempat mendapat teror AKP Dadang.
"Saksi yang hadir lima orang itu ada AKP Samsuadi, Ipda Bagas, Aipda Tomi, Briptu Satriadi, Brpida Gilang," tuturnya.