TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Tiga orang berinisial B, S, dan M warga Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, ditangkap Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) saat mencuri kayu di hutan milik KPH Saradan, Rabu (29/5/2019) pagi.
Ketiga pelaku kemudian diserahkan oleh Polhutmob ke Polsek Saradan.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Saradan, Ipda Agung Yudhirianto.
Ia mengatakan, ketiga pelaku diserahkan sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca: Sampah Lebaran Diprediksi Meningkat, Begini Langkah Konkrit Pemkot Tangerang
Baca: H-6 Lebaran, Tol Jakarta-Cikampek Padat, One Way dan Contra Flow Diberlakukan
Baca: Gate Satelit Mulai Difungsikan di Gerbang Tol Cikampek Utama
Baca: Jasa Marga Tambah Gardu Transaksi dan Operasikan Mobile Reader di Tol Palikanci
"Jadi kami jelaskan saat ini Polsek Saradan telah mendapatkan pelimpahan kasus pencurian kayu Sonokeling dari Polhutmob Saradan," kata Agung saat ditemui di Polsek Saradan.
Dia menuturkan, saat ini ketiga pelaku masih diperiksa di Polsek Saradan.
Selain menyerahkan pelaku, Polhutmob juga menyerahkan barang bukti berupa delapan batang kayu Sonokeling yang baru saja ditebang.
"Saat ditangkap, mereka sedang menebangnya," katanya.
Informasi dihimpun, satu di antara tiga pelaku yang ditangkap adalah kepala desa di Kabupaten Ngawi.
Namun, saat dikonfirmasi, Agung mengatakan belum dapat memastikan karena saat ini ketiga pelaku masih diperiksa.
"Sampai saat ini kami belum tahu, pekerjaan maisng-maisng. Mereka mengaku bekerja swasta," kata Agung. (Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap 3 Pencuri Kayu di Hutan Saradan Madiun, Satu di Antaranya Diduga Seorang Kades