News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2019

Napi Korupsi dan Pidana Umum di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto dan sejumlah penghuni Lapas Sukamiskin.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Puluhan warga binaan Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi pada hari raya Lebaran 2019.

Lapas Sukamiskin selama ini dikenal menampung warga binaan kasus korupsi.

"Ada 36 warga binaan kasus korupsi yang diusulkan dapat remisi.

Besaranya mulai 15 hari hingga 2 bulan," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto via ponselnya, Jumat (31/5).

Hanya saja, ia tidak merinci nama warga binaan kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi. Namun ia memastikan pemberian remisi sudah sesuai aturan.‎

Baca: Lurah Petogogan, Jakarta Selatan: Sejumlah Ormas Kerap Minta THR Setiap Menjelang Lebaran

Baca: Apa Rasanya Pakai Mukena Berlapis Emas yang Dibanderol Rp3,5 Juta? Ini Testimoni Pelanggan Syahrini

Baca: Riset: Asia Tenggara Pasar Bagus untuk Para Pengembang Aplikasi Smartphone

Baca: Pelatih Persib Agak Keberatan dengan Pemanggilan Tiga Pemainnya ke Timnas Indonesia

"Mereka sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Substantifnya adalah selama menjalankan pidana berperilaku baik," kata Tejo.

Selain menampung warga binaan kasus korupsi, Lapas Sukamiskin juga menampung warga binaan kasus pidana umum lainnya. Mereka kata Tejo, sama-sama mendapat usulan remisi.

Total warga binaan yang diusulkan dapat remisi mencapai 128 orang.

"Jadi dari 128 orang, 36 napi korupsi dan 92 napi kasus pidana umum yang diusulkan dapat remisi," ujar dia.

Kata dia, dari 128 orang yang diusulkan mendapat remisi, 88 orang diantaranya diusulkan mendapat remisi selama satu bulan.

Remisi merupakan pengurangan hukuman pidana pokok. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini