News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pelanggaran, Empat PNS di Toraja Dipecat

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Berikut isi aturan lengkapnya:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum.

c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.(Tommy Paseru)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Empat ASN di Tana Toraja Dipecat Secara Tidak Terhormat,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini