Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 3.437 narapidana (napi) di seluruh Aceh mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019.
Dari jumlah 3.437 itu, sebanyak 22 narapidana dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, jumlah warga binaan lapas, rutan, cabang rutan di Aceh yang mendapat persetujuan perolehan remisi khusus ini sebanyak 3.437 narapidana.
"Rinciannya, 3.415 narapidana mendapat remisi khusus I (belum bebas), dan 22 narapidana mendapat remisi khusus II (bebas karena mendapat remisi)," kata Meurah Budiman.
Dia mengatakan, usulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 dari Aceh sebanyak 4.238 narapidana.
Namun yang mendapat persetujuan dan dikeluarkan SK remisi, hanya 3.437 narapidana.
"Sedangkan yang belum turun persetujuan remisi khusus sebanyak 801 orang itu, masih dalam proses verifikasi data atau syarat administrasi di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM," katanya.
Adapun 22 narapidana yang bebas setelah mendapat pemberian remisi khusus (RK II) Idul Fitri tahun 2019, masing-masing dari Cabang Rutan Kota Bakti 2 orang, Idi 1 orang, Lhoknga 1 orang, Lhoksukon 1 orang, Rutan Banda Aceh 2 orang, Tapaktuan 1 orang, Sigli 1 orang..
"Selanjutnya dari Lapas Banda Aceh 3 orang, Lhokseumawe 2 orang, Kualasimpang 3 orang, Kutacane 1 orang, Meulaboh 2 orang, Blangpidie 1 orang, dan LPKA Banda Aceh 1 orang," kata dia.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 3.437 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, 22 di Antaranya Langsung Bebas