News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bolos Kerja Setelah Cuti Lebaran Habis, 11 ASN dari Lima OPD Dijatuhi Sanksi oleh Pemkab Lamongan

Editor: Januar Adi Sagita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan Heruwidi saat pimpin apel dan sampaikan sanksi untuk 11 ASN yang bolos kerja dihari pertama pasca Idul Fitri 1440 H, Selasa (11/6/2019)

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pemkab Lamongan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan pada hari pertama masuk usai libur dan cuti lebaran, Senin 10 Juni 2019 lalu.

Sanksi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis ini disampaikan saat apel pagi di halaman Pemkab Lamongan oleh Asisten Tata Praja M S Heruwidi kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (11/6/2019).

“Ini adalah komitmen Bapak Bupati Fadeli dalam upaya penegakan disiplin ASN," ujar Heruwidi dalam apel yang juga dihadiri Inspektur pada Inspektorat Agus Suyanto tersebut.

Selain itu, sanksi ini harus diberikan, karena jauh-jauh hari sudah ditegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama.

Kepada yang sudah hadir di hari pertama masuk, Bupati Fadeli menyampaikan terima kasih. Semoga kedepannya lebih baik lagi.

Surat perihal hukuman disiplin tersebut diperintahkan Heruwidi kepada pejabat perwakilan dari OPD agar dijalankan dan diserahkan kepada ASN yang melanggar.

 

Baca selengkapnya >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini