Laporan Reporter POS-KUPANG, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Kupang dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak, Selasa (11/6/2019).
Dugaan tindakan penganiayaan tersebut dilakukan di lapas anak yang terletak di Kelurahan Oesapa Selatan, Kota Kupang pada Minggu (9/6/2019) lalu.
Korban atas dugaan kasus penganiayaan ini adalah AB (17), yang telah menjadi tahanan Lapas Anak sejak Oktober 2018 lalu.
Demikian disampaikan ibu kandung korban, Yane Mole (64) ketika ditemui POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota pada Selasa siang.
Warga Kelurahan Oebobo, Kota Kupang ini mengisahkan, anaknya dianiaya oleh oknum pegawai lapas bernama DT.
Oknum pegawai tersebut, kata Yane, menganiaya anaknya menggunakan sebuah kayu yang memiliki panjang sekitar 1 meter.
Akibat penganiayaan tersebut, AB mengalami luka memar cukup berat pada bagian bawah bokong.
Hal tersebut diketahuinya saat membesuk anaknya pada Minggu siang.
"Awalnya saya masih ketemu anak saya karena ikut gereja di situ. Saya pulang jam 10 pagi," katanya.