Polisi Sita 20 Balon Udara yang Akan Diterbangkan Warga di Trenggalek

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan balon udara yang hendak diterbangkan di wilayah Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/6/2019).
Polisi mengamankan balon udara yang hendak diterbangkan di wilayah Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Sekitar 20-an balon udara yang hendak diterbangkan warga diamankan Polres Trenggalek, Rabu (12/6/2019).

Sementara beberapa balon udara lain telah diterbangkan secara liar.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi mengatakan, 20-an balon udara diamankan dari empat wilayah yakni Kecamatan Tugu, Pogalan, Durenan, dan Gandusari.

"Polisi melaksanakan patroli antisipasi penerbangan balon udara setelah menggagalkan balon udara yang akan diterbangkan," kata Supadi.

Awalnya, polisi menggagalkan penerbangan balon udara di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan.

Balon udara yang digagalkan terbang sebanyak dua buah. Masing-masing berukuran sekitar 2 meter x 3 meter.

Baca: 33 Terduga Teroris yang Ditangkap di Kalteng Sempat Dijanjikan Pekerjaan Menambang Emas di Gunungmas

Balon udara itu diterbangkan dengan api.

Kapolsek Pogalan AKP M Mahmudi mengatakan, tiga balon udara lainnya telah lebih dulu diterbangkan di pagi hari.

Polisi mengamankan balon udara yang hendak diterbangkan di wilayah Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/6/2019). (Istimewa)

Pantauan Surya (grup TribunJatim.com), balon udara sudah mulai tampak terbang di beberapa titik di atas daratan wilayah Kabupaten Trenggalek.

Kebanyakan balon udara berukuran besar dan diterbangkan bebas tanpa tali pengait.

"Kami sudah sosialisasi sebelumnya. Karena berbahaya, selain mengganggu penerbangan, bisa juga menyebabkan kebakaran ataupun korsleting arus jika tersangkut di menara pemancar sinyal," ucapnya.

Ia menjelaskan, balon udara boleh diterbangkan dengan menenuhi beberapa kriteria.

Antara lain, balon udara dilengkapi tali pengait agar balon tak terbang secara liar.

Panjang tali yang boleh dijadikan pengait juga harus memenuhi kriteria.

Sekadar informasi, penerbangan balon udara merupakan salah satu tradisi berbahaya di beberapa daerah ketika Lebaran Ketupat yang diadakan 7 hari setelah Idulfitri.

Namun, penerbangan balon udara ini berpotensi membahayakan. (Surya/Aflahul Abidin)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Gagalkan 20 Balon Udara yang Akan Diterbangkan Warga di 4 Lokasi di Trenggalek

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini