News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perempuan 19 Tahun Tersandung Kasus Perzinahan Dicambuk 100 Kali

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh, Senin (4/3/2019).

Laporan Wartawan Serambi, Nur Nihayati

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Lima warga Pidie menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Abu Beureueh, Beureunuen, Pidie, Kamis (13/6/2019) pukul 13.45 WIB.

Mereka yang dicambuk terlibat kasus zina dan maisir (judi).

Untuk kasus zina yang menjalani hukuman cambuk hanya satu perempuan, Hasnidar (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Dia dihukum 100 kali cambukan.

Baca: Kasus Penembakan Dua Anggota TNI Oleh Oknum Polisi Berakhir Damai

Sedangkan lelaki pasangan zinanya berinisial TA (17) tidak dicambuk karena di bawah umur dan terbentur dengan undang-undang perlindungan anak, sehingga ia diproses sesuai hukum untuk anak.

Sedangkan empat pria yang dicambuk di lokasi yang sama karena kasus maisir semua warga Kecamatan Mutiara Timur.

Setiap terpidana itu mendapat hukuman cambuk 23 kali sudah potong masa tahanan.

Empat penjudi ini adalah Iskandar A Gani (43) warga Alue Adan, Syarbaini Junet (49) warga Jumphoih Adan, Nurdin Khatab (51) asal Dayah Adan, dan Fazli Zakaria (30) warga Karieng.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lima Warga Pidie Dihukum Cambuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini