Laporan Wartawan Serambi, Nur Nihayati
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Lima warga Pidie menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Abu Beureueh, Beureunuen, Pidie, Kamis (13/6/2019) pukul 13.45 WIB.
Mereka yang dicambuk terlibat kasus zina dan maisir (judi).
Untuk kasus zina yang menjalani hukuman cambuk hanya satu perempuan, Hasnidar (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
Dia dihukum 100 kali cambukan.
Baca: Kasus Penembakan Dua Anggota TNI Oleh Oknum Polisi Berakhir Damai
Sedangkan lelaki pasangan zinanya berinisial TA (17) tidak dicambuk karena di bawah umur dan terbentur dengan undang-undang perlindungan anak, sehingga ia diproses sesuai hukum untuk anak.
Sedangkan empat pria yang dicambuk di lokasi yang sama karena kasus maisir semua warga Kecamatan Mutiara Timur.
Setiap terpidana itu mendapat hukuman cambuk 23 kali sudah potong masa tahanan.
Empat penjudi ini adalah Iskandar A Gani (43) warga Alue Adan, Syarbaini Junet (49) warga Jumphoih Adan, Nurdin Khatab (51) asal Dayah Adan, dan Fazli Zakaria (30) warga Karieng.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lima Warga Pidie Dihukum Cambuk