TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menyebut, hingga saat ini ada sembilan orang yang diamankan terkait dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Sembilan orang tersebut masing-masing tujuh warga negara asing ( WNA) asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.
"Satu di antara warga Indonesia itu adalah perempuan," kata Didi saat ditemui di Mapolda Kalbar, Kamis (13/6/2019).
Didi menyebut, ketujuh warga Tiongkok itu merupakan calon mempelai pria yang akan dinikahkan dengan perempuan lokal. Sementara dua warga Indonesia yang diamankan, ditengarai sebagai penampung dan perantara.
Baca: Ungkapan Bahagia Cut Tari Rayakan Ultah Thomas Djorgi ke-50, Dia Punya Tempat Spesial di Hati Saya
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pengakuan ketujuh WNA ini ke Indonesia hanya untuk berkunjung selama 30 hari.
"Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan. Jika ditemukan unsur tindak pidananya, tentu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.
Menurut dia, kepolisian tengah mendalami proses kedatangan WNA tersebut, kemudian mencari sosok sponsor yang berada di balik itu.
"Namun apakah ada indikasi perdagangan orang? apakah di sini dinikahi kemudian dibawa ke Tiongkok akan diperlakukan lain lagi, ini sedang didalami," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Imigrasi Kota Pontianak, Kalimantan Barat, bersama aparat kepolisian membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Praktik tersebut terbongkar setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019) petang hingga malam hari.
Dalam penggerebekan itu, satu orang pemilik rumah bersama dua warga negara asing terduga agen penghubung kawin kontrak diamankan dan digelandang ke Polda Kalbar.
"Sementara ini, dua orang warga negara asing diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kalbar untuk penanganan lebih lanjut," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Pontianak, Murdani, Rabu malam.
Terkait status dua warga negara asing tersebut apakah terlibat dalam perdaganag orang, Murdani enggan menjelaskan. Menurut dia, hal itu masuk dalam ranah kepolisian.
"Kita (Imigrasi) hanya menangani orang asingnya. Untuk tindak lanjutnya (perdagangan orang) kita serahkan ke kepolisian," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Pria Tiongkok Calon Pengantin Kawin Kontrak dengan Perempuan Indonesia Diamankan Polisi"
Baca: Kronologi Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta Kepada Pria Lain Hingga Berujung Pembacokan Salah Sasaran
Baca: Zaskia Adya Mecca Ungkap Rahasia Pengasuh Anaknya Betah Kerja dengan Keluarganya