TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sahnya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa suami gadaikan istri ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.
Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.
Baca: Lewat Sebuah Petisi, Warganet Minta Presiden Korsel untuk Hentikan Semua Kegiatan YG Entertainment
Baca: Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan Dana Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Amin, Soroti NPWP Donatur
Baca: Undangan Rapat untuk Muslimah HTI Viral di Medsos, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Kami Batalkan
Baca: Keluarga Senang Tersangka Pemutilasi Vera Tertangkap, Begini Kondisi Rumah Prada DP
Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.
Sayangnya, Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Emosilah si Hori.
Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Ternyata salah sasaran.
Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya Toha itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.