Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha bukan Hartono sasarannya.
Baca: Keluarga Senang Tersangka Pemutilasi Vera Tertangkap, Begini Kondisi Rumah Prada DP
Baca: Keluarga Calon Eksekutor Pimpinan Lembaga Survei Syok Melihat Video Pengakuannya
Baca: Kronologi Penangkapan Prada DP, Si Pemutilasi Mantan Kekasih
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Kemudian kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis