TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sahnya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.
Tragisnya, peristiwa suami gadaikan istri ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.
Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.
Baca: Lewat Sebuah Petisi, Warganet Minta Presiden Korsel untuk Hentikan Semua Kegiatan YG Entertainment
Baca: Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan Dana Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Amin, Soroti NPWP Donatur
Baca: Undangan Rapat untuk Muslimah HTI Viral di Medsos, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Kami Batalkan
Baca: Keluarga Senang Tersangka Pemutilasi Vera Tertangkap, Begini Kondisi Rumah Prada DP
Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.
Sayangnya, Hartono tidak mau.
Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.
Emosilah si Hori.
Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Ternyata salah sasaran.
Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya Toha itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha bukan Hartono sasarannya.
Baca: Keluarga Senang Tersangka Pemutilasi Vera Tertangkap, Begini Kondisi Rumah Prada DP
Baca: Keluarga Calon Eksekutor Pimpinan Lembaga Survei Syok Melihat Video Pengakuannya
Baca: Kronologi Penangkapan Prada DP, Si Pemutilasi Mantan Kekasih
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Kemudian kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis