Laporan Wartawan Tribun Madura Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Saiful Arif (37) diamankan aparat Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia enam tahun, DLA.
Saiful Arif bekerja sebagai nelayan asal Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
Pelaku mengaku khilaf karena korban sering datang ke rumahnya untuk bersama anaknya.
"Waktu di rumah main sama anak saya, saat kondisi rumah sepi saya panggil DLA," kata pelaku, Jumat (14/6/2019).
"Lalu saya masukkan jari ke alat kelaminnya, dia cuma pegang alat kelaminnya," sambung dia.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya saat istri dan anaknya tidak ada di rumah.
"Jadi pelaku memanfaatkan waktu, saat sepi pelaku leluasa beraksi," ucap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
"Setelah berbuat cabul, pelaku menyuruh korban pulang ke rumah," lanjut dia.
"Saat DLA dimandikan oleh ibunya, DLA mengalami kesakitan saat buang air kecil," tambahnya.
Karena curiga, orang tua DLA kemudian memeriksakan korban ke ke bidan.
Berdasarkan pemeriksaan bidan, DLA diketahui mengalami gangguan pada alat kelaminnya.
"Setelah empat kali dicabuli pelaku korban baru merasa sakit, awalnya tidak merasa sakit di alat kelaminnya," jelas AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Atas kejadian ini, pelaku langsung ditangkap polisi dengan beberapa alat bukti, seperti pakaian dalam korban dan celana pendek milik pelaku.
"Saiful kita jerat pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman15 tahun penjara," pungkasnya.(wil)