TRIBUNNEWS.COM - DA alias Dwi Apriyanto (32) dibekuk polisi setelah beberapa hari berstatus sebagai buronan.
Ia jadi tersangka kasus penganiayaan dan percobaan perkosaan terhadap karyawati bernisial NKS (21) asal Karangasem.
Setelah tiga hari melakukan perburuan, polisi menangkap DA di tempat persembunyiannya di sebuah kos Jalan Tukad Pakerisan, Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan pada Jumat (14/6/2019).
Kapolsek Dentim, Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Sabtu (15/6), mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah jajarannya menemukan petunjuk.
Baca: Bicara Soal Jodoh, Penyanyi Rossa Singgung Hubungannya dengan Mantan Suami
Petunjuk itu yakni berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pinjaman dana dari FIF Tabanan atas nama pelaku berinisial DA, yang ditemukan di indekosnya.
Dari petunjuk itu, tim dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Ketut Budiarsana melakukan penelusuran di Denpasar dan Tabanan.
Baca: 200 Orang Meriahkan Festival Panjat Tebing di Trenggalek
Di Tabanan, tim mendapatkan surat tanda transaksi pembelian motor Yamaha Mio warna hitam hasil pencairan FIF Tabanan.
"Saat tim berada di Tabanan, kami mendapatkan surat-surat tanda transaksi pembelian motor Mio warna hitam yang dikeluarkan oleh FIF, dan penanggung jawab bernama Charles Dedy Popyanto," lanjut Kapolsek Dentim.
Baca: Jessica Iskandar dan Richard Kyle Rencana Nikah Tahun Depan, Konsepnya Outdoor
"Sedangkan saat di Denpasar, kita temukan surat SKCK milik pelaku di kamar kosnya. Tercantum di surat itu sebuah alamat di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 95 Banjar Bekul, Panjer, Denpasar Selatan," terang Kompol I Nyoman Karang Adiputra.
Mendapatkan petunjuk, tim bergerak mencari keberadaan pelaku.
Benar saja, saat tiba di lokasi yang didapatkan di SKCK, tim menemukan pelaku sedang berada di dalam kos tersebut.
Tak ada perlawanan, pelaku langsung dibekuk.
Baca: Bintang Sinetron Tukang Ojek Pengkolan Tinggal di Indekos, Istrinya yang Wartawan Enggak Protes
Baca: Klaim Mampu Hubungan Intim 8 Kali Sehari dengan Suami, Barbie Kumalasari Beberkan Rahasianya
"Setelah kami berhasil tangkap, pelaku kita bawa ke Mapolsek Dentim untuk mendalami keterangan dengan barang bukti berupa palu dan gunting yang telah kami kumpulkan dan juga hasil visum korban," tambahnya.
"Palaku sudah kami tahan di Polsek Denpasar Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutupnya.
Kasus driver ojek online (Ojol) ini heboh pada Selasa (11/6) lalu. DA yang asal Tanjung Karang, Bandar Lampung mengintip korban di sebuah kamar mandi kos-kosan Jalan Kapten Japa Denpasar.
"Hasil interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Tidak hanya mengintip, pelaku juga tengah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya," terang Kompol Karang Adiputra.
Kapolsek melanjutkan, saat itu pelaku yang ketahuan mengintip lalu menindih korbannya di dalam kamar mandi.
Korban yang hanya menggenakan handuk untuk menutupi tubuhnya seusai mandi, kaget kemudian berteriak.
Pelaku panik, langsung mencari benda yang dapat menghentikan teriakkan korban.
"Kami temukan barang bukti berupa palu dan gunting yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," lanjut Kapolsek Dentim.
Korban sempat melawan. Namun tidak berdaya lantaran pelaku memukul kepalanya dengan palu dan melukai dengan gunting.
Nyawa korban masih bisa terselamatkan. Teriakan korban mengundang penasaran Endang Suretmi (60) dan Mansur (54), tetangga kos yang datang untuk menolong.
Pelaku dan Masur sempat saling dorong pintu kamar mandi. Pelaku sempat ditahan oleh Mansur.
Namun karena melihat kondisi korban yang bercucuran darah dan handuk terlepas dari badannya, Mansur melepaskan pelaku untuk menolong korban dibawa ke rumah sakit. Pelaku kabur.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek di tangan.
Tak hanya itu, juga terdapat luka robek di bagian perut atas pusar sekitar 10 Cm. Kemudian luka robek di bagian kiri perut. (riz)
Berita ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kronologi Ditangkapnya Dwi Apriyanto, Pengintip & Penganiaya Wanita di Denpasar, Berkat Petunjuk Ini