TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terjadi diĀ Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
DD (33), sang pelaku, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korban pencabulanĀ adalah adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019).
Pelaku diamankan di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. HALAMAN SELANJUTNYA>>>
BERITA REKOMENDASI