News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paksa Adik Ipar Berhubungan Badan di Kebun, Pria Ini Ditangkap Polisi

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan anak di bawah umur

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terjadi diĀ Desa Kepenuhan Sei Mandian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

DD (33), sang pelaku, terpaksa harus mendekam di penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Korban pencabulanĀ adalah adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Fery Fadly mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap tanpa perlawanan, Sabtu (15/6/2019).

Pelaku diamankan di Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini