"JIka ada keluhan bisa disampaikan langsung kepada saya maupun pemkab Kendal," katanya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugraha mengatakan penangkapan pelaku itu dilakukan pada Selasa (18/6) pagi hari setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik oleh Bupati Kendal.
"Kejadian itu berawal tersangka ini mengaku sulitnya mencari pekerjaan di Kendal, hingga dirinya ditinggal pergi istrinya ke luar negeri menjadi TKW.
Kemudian pelaku mengomentari sebuah postingan dengan kata-kata tak pantas di sebuah postingan grub Facebook," ujarnya
Nanung mengatakan dirinya juga telah mengamankan sebuah telepon selular milik pelaku yang digunakan pelaku memposting penghinaan tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan, tersangka juga dikenakan pasal 315 KUHP tentang penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan dan dilakukan ditempat umum dengan lisan atau tulisan.
"Pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman pidana paling lama 4,5 bulan penjara," pungkasnya. (dap)