News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabuli Murid di Kelas, Oknum Guru Agama Beralasan Agar Korban Segera Tumbuh Menjadi Anak Dewasa

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, MAJENE – Seorang oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya, ZN yang masih berusia 8 tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual di ruang kelas pada saat jam pelajaran berlangsung.

HN (59) hanya bisa menunduk malu ketika digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Majene, Selasa (18/6/2019).

Tersangka diduga telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di dalam ruang kelas, sejak Maret 2019 lalu.

Baca: Bacakan Pledoi, Ratna Sarumpaet Menangis dan Minta Dibebaskan

Baca: Kecelakaan Maut Cipali: Amsor Merasa Mendengar Sopir-Kenek Bersekongkol untuk Membunuh

Modusnya, tersangka memanggil korban ke ruangannya saat kegiatan belajar sedang berlangsung.

HN kemudian membujuk dan meminta korban duduk di sampingnya agar tersangka leluasa melakukan aksinya.

Meski korban kesakitan, tersangka membujuk korban dan mengatakan apa yang ia lakukan kepada siswanya itu dimaksudkan agar korban bisa segera tumbuh besar menjadi anak dewasa.

Perbuatan tersangka HN akhirnya terbongkar, pada akhir April lalu. Mulanya,korban mengeluh sakit mendapat perlakuan tak senonoh dari gurunya itu. Ia memilih menceritakan apa yang dialami kepada keluarga.

Keluarga korban yang tak terima tindakan senonoh sang guru pun melaporkan kasus ini ke Polres Majene. Tersangka yang diketahui sudah berkeluarga ini ditangkap polisi di rumahnya di Dusun Batu, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana. Ia mengakui perbuatannya.

Wakapolres Majene Kompol Jamaluddin, dalam konferensi pers di kantor Polres Majene menjelaskan, tersangka berikut barang bukti diamankan.

“Tersangka membujuk korban jika apa yang ia lakukan itu kelak bisa membuat korban cepat tumbuh besar dan dewasa,” jelas Jamaluddin.

Akibat perbuatannya, tersangka HN dikenakan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca: Pasutri yang Pertontonkan Adegan Seks ke Anak-anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswanya Usia 8 Tahun di Kelas, Oknum Guru Agama Ditangkap Polisi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini