TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Dugaan politik uang, calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dari Partai Golkar, Andi Debbie Purnamasari Rusdin, statusnya dinaikkan.
Diketahui, pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, Debbie maju bertarung di daerah pemilihan (Dapil) I Sulsel atau Makassar A.
Selain kasus istri Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel Rusdin Abdullah (Rudal) itu, dugaan kasus perubahan rekapitulasi suara di PPS Jongayya, Kecamatan Tamalate, Makassar juga dinaikkan.
"Hasil pembahasan kedua Gakumdu semalam. Kasus politik uang Debbie Golkar dan perubahan rekapitulasi suara PPS Jongyya Tamalate. Naik ketahap sidik," ujar Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain kepada Tribun, Kamis (20/6/2019).
Baca: Polisi Buru Pelaku Pencurian Uang ATM Senilai Hampir Rp 100 Juta
Baca: Kekayaan Bos Louis Vuitton Setera Rp 1.427 Triliun
Baca: Tiga ASN dan Satu Honorer yang Ditangkap karena Sabu, Nurdin Basirun Kecewa
Kasus dugaan penggelembungan suara di PPS Jongayya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar diduga dilakukan oknum PPS itu juga naik ke tahap sidik.
Dalam kasus itu, suara caleg Partai Nasdem untuk kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aura Imandara waktu naik atau diduga digelembungkan. Aura adalah putri mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
"Hari ini rencananya diserahkan ke Polres," kata Zulfikarnain.
Ia mengaku belum mengetahui pasti berapa kasus dan jenis pelanggaran yang ditangani Bawaslu Makassar. "Jumlahnya besok," katanya.
Sebelumnya, berkas laporan dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, Busranuddin Baso Tika ke polisi.
"Sudah diserahkan kemarin ke Polrestabes Makassar," kata Zulfikarnain kepada Tribun Timur, Kamis (23/5/2019) belum lama ini.
Sebelum berkas BBT akronim nama Ketua DPC PPP Makassar itu dikirim ke Polrestabes Makassar, terlebih dulu berkas kasus dugaan tindak pidana RW Panakkukang 2 dikirim.
"Tandinya mau dikirim sama, tapi ternyata kasus RW Panakkukang 2 dulu, besoknya baru berkasnya BBT," ungkap Zulkarnain via pesan Whatsapp.
Diketahui, anggota Komisi A DPRD Makassar ini disangkakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20117, tentang Pemilu.
Pasal 532 ayat 1 berbunyi bahwa, dianggap pelanggaran jika peserta pemilu yang sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye dan ancaman hukuman dua tahun penjara sertq denda Rp 24 juta. (Abdul Azis Alimuddin)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dugaan Politik Uang Caleg Golkar Sulsel dan Penggelembungan Suara Jongayya ke Tahap Sidik