News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyingkap Asal Usul Pasutri Tasikmalaya yang Pamer Adegan Ranjang: Ini Penjelasan Polisi Hingga RT

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suami istri asal Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, yang menyuguhkan hubungan seks live ke anak-anak tengah diperiksa anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun masih berusia muda, pasangan suami istri (pasutri) yang mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah bocah di Tasikmalaya, Jawa Barat, ternyata keduanya sudah menikah lebih dari sekali.

Diketahui, sang suami berinisial ES masih berusia 24 tahun, begitu juga istrinya LA masih berusia 24 tahun.

Keduanya saat ini sudah menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Dikutip dari tribunjabar.co.id, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ES dan LA diketahui memang baru menikah.

Keduanya belum genap satu tahun menikah.

Pasutri yang diamankan di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (18/6/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Sebelum menikah, baik ES maupun LA, keduanya pernah menyandang status janda dan duda.

LA pada saat menikah dengan ES diketahui sudah mempunyai seorang anak dari suami sebelumnya.

Usia anaknya pun masih di bawah umur.

Baca: Kronologi Hilangnya Eks Penyerang Persis Solo, Ferry Anto, karena Terseret Ombak

Baca: Nilai Plus Mulan Jameela di Mata Dul Jaelani

Baca: Fakta Baru Terungkap, Pelaku Pembunuhan Setubuhi Korbannya yang Pingsan Setelah Dipukul dan Diinjak

"Tapi, kalau yang pelaku pria belum diketahui sudah punya anak atau belum. Soalnya, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai hari ini. Kalau hasil dari pernikahan suami istri sebagai para pelaku ini belum dikaruniai anak," kata Dadang, Rabu (19/6/2019).

Dari hasil penelusuran, ditemukan, pernikahan ES dan LA belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Dalam penggalian kami di lapangan ternyata pernikahan mereka belum tercatat di KUA setempat," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (19/6/2019) dikutip dari Tribun Jabar.

Meski tak tercatat di KUA, ketua RT setempat memastikan bahwa ES dan LA telah menikah secara siri.

Ketua RT setempat, Amuh mengatakan, jika ES dan LA menikah lebih dari sekali.

Sang istri pernah dua kali, sementara suami pernah menikah sekali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini